Jumat 09 Nov 2018 06:55 WIB

Pemerintah Sulteng Akan Bangun Taman Kenangan di Atas Petobo

Larangan mendirikan bangunan akan diberlakukan di Petobo.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Alat berat membersihkan sisa bangunan dan meratakannya dengan tanah di area bekas gempa dan pencairan tanah (likuifaksi) di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/10). Lokasi yang hancur akibat gempa dan likuifaksi itu kini mulai dibersihkan dan diratakan untuk mengurangi trauma warga.
Foto: Mohammad Hamzah/Antara
Alat berat membersihkan sisa bangunan dan meratakannya dengan tanah di area bekas gempa dan pencairan tanah (likuifaksi) di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/10). Lokasi yang hancur akibat gempa dan likuifaksi itu kini mulai dibersihkan dan diratakan untuk mengurangi trauma warga.

REPUBLIKA.CO.ID, PETOBO— Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan memorial park akan dibangun di Petobo. Hal ini sebagai pengingat likuifaksi yang menenggelamkan wilayah ini. 

Longki juga menegaskan pelarangan bagi warga Sulawesi Tengah untuk kembali mendirikan bangunan di Petobo. 

“Itu (Petobo) dijadikan memorial park, jadi akan dibuat seperti taman kenangan dan tidak dibenarkan lagi untuk mendirikan bangunan di sana,” kata Longki saat menghadiri acara peresmian Rumah Sakit Lapangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Sigi, Kamis (8/11). 

“Jadi nanti tinggal ditulis beberapa jenazah yang meninggal di sana,” kata dia. 

Longki juga menjanjikan relokasi bagi warga yang kehilangan rumah dan tanahnya di Petobo. Nantinya warga akan dipindahkan sesuai domisili masing-masing. 

“Jadi kalau mereka dari Sigi ya akan ditempatkan juga di Sigi, kalau dari palu ya akan ditempatkan di palu,” jelas dia. 

Hingga saat ini, Petobo terus dijaga ketat pihak keamanan, mengingat masih berlangsungnya proses perataan tanah oleh para petugas. 

Meski begitu masih banyak warga sekitar yang nekad masuk, baik menyelamatkan barang yang masih tersisa disana, hingga sekedar berwisata dan mengabadikan foto. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement