Kamis 08 Nov 2018 21:14 WIB

KPK Dalami Aliran Fee Proyek Wali Kota Pasuruan

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Dua tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kiri) dan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Dua tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kiri) dan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan yang menggunakan APBD 2018. Kasus ini  menjerat Wali Kota Pasuruan Setiyono. Pada Kamis (8/11), penyidik KPK memeriksa lima orang saksi dan dua tersangka.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka WTH, MB dan SET. Kepada para saksi, penyidik masih terus mendalami terkait pengadaan proyek-proyek di beberapa Dinas di lingkungan Kota Pasuruan dan aliran fee proyek kepada Walikota," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/11).

Dalam kasus ini selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.

Setiyono  diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018. Penerimaan suap tersebut dilakukan secara bertahap

Total penerimaan suap yang diterima oleh Setiyono yakni, pada 24 Agustus 2018, M Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Hadiarto sebesar Rp20 juta untuk Pokja sebagai tanda jadi. 

Kemudian, M Baqir kembali menyetorkan uang tunai Setiyono melalui pihak-pihak perantara sebesar 5 persen atau sekira Rp115 juta.

Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi suap, M Baqir disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima suap, Setiyono, Diwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement