REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memusnahkan 1.500 miras botolan dari berbagai merek di Plasa Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (8/11). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Pemusnahan ribuan miras itu merupakan hasil pengawasan pengendalian miras oleh tim gabungan Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bekasi di sejumlah titik Kota Bekasi.
"Pengawasan kita lakukan di Rawa Lumbu, Jatisampurna, dan Bekasi Utara pada waktu lalu karena operasi ke daerah yang diidentifikasi mengedarkan miras ilegal. Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 17 tahun 2009 turunan dari Perpres No 74 tahun 2013," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Kamis.
Ke depan, Tri menginginkan agar kegiatan pengawasan miras terus dievaluasi. Disatu sisi, jumlah titik operasi bisa ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha pembangkang yang kerap menjual miras ilegal tersebut.
"Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan belum terlihat optimal, maka kita juga ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi, bukan hanya razia miras tapi diperiksa semuanya agar taat hukum," ujarnya.