Kamis 08 Nov 2018 14:16 WIB

Sekjen Gerindra: Patuhi Jadwal Kampanye di Media Massa

Muzani menilai Tim Kampanye Nasional terlalu terburu-buru berkampanye di media massa.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno Ahmad Muzani mengatakan akan mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Kepatuhan termasuk pada kampanye di media massa yang baru akan dimulai pada 21 hari menjelang masa tenang. 

Muzani mengutarakan hal tersebut menyusul keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu)menghentikan dugaan pelanggaran kampanye di media massa oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Ia menilai Tim Kampanye Nasional terlalu terburu-buru berkampanye di media massa.

Padahal, KPU sudah menetapkan kampanye media massa akan dilakukan pada 24 Maret sampai 13 April atau selama 21 hari sebelum masa tenang. "Dihormatilah, dilaksanakan (jadwalnya), kan massa dan temponya panjang untuk kampanye di media massa," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Kamis (8/11).

Di sisi lain, ia mengkritisi perbedaan pendapatan antara tiga unsur di Sentra Gakumdu, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan kepolisian dan kejakaan. Ia menilai penetapan pelanggaran kampanye seharusnya menjadi keputusan Bawaslu. 

"Tapi kemudian ada lembaga terkait, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, (mengatakan) tidak memenuhi unsur, saya tidak tahu apa lagi yang harus dijelaskan," kata Muzani 

Ia menambahkan Bawaslu merupakan lembaga independen, sedangkan kepolisian dan kejaksaan adalah lembaga yang berada di bawah presiden. Karena itu, lembaga lain seharusnya mematuhi keputusan Bawaslu.

"Kadang-kadang hukum itu memang paling enak dipidatokan untuk orang lain tapi ketika hukum itu harus di diri kita, lingkungan kita, kemudian jadi seperti tidak berdaya," ucapnya.

Sebelumnya, Sentra Gakumdu menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kampanye iklan di media massa oleh TKN Jokowi-Ma’ruf. Kendati demikian, ada perbedaan pendapat dalam keputusan tersebut.

Bawaslu menilai iklan yang dimuat di harian Media Indonesia pada 17 Oktober 2018 merupakan bentuk kampanye pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan KPU sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Akan tetapi, kepolisian dan kejaksaan menyatakan pemasangan iklan kampanye itu tidak memenuhi salah satu unsur dalam pelanggaran iklan kampanye, yakni ‘melakukan kampanye di luar jadwal’. Iklan ini tidak bisa dianggap sudah melanggar jadwal.

KPU belum mengeluarkan aturan mengenai jadwal kampanye di media massa bagi setiap peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement