REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak seorang daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus narkoba bernama Burhanudin. Burhanudin diketahui berkaitan dengan gembong narkoba Ibrahim Hongkong yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menuturkan, Burhanudin ditembak mati di Gempong Pintu, Aceh Besar, Aceh pada Rabu (7/11). "Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim Hongkong yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumut," ujar Arman dalam pesan tertulisnya, Kamis (8/11).
Surat DPO atas nama Burhanudin dikeluarkan oleh BNN dengan nomor DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018. Menurut Arman, BNN menembak Burhanudin lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Burhanudin juga disebut Arman sempat melawan petugas.
Awalnya, kata Arman, Burhanudin sempat diberikan tembakan peringatan. Namun, tembakan peringatan petugas tidak diindahkan oleh Burhanudin. Burhanudin kemudian ditembak.
"Tembakan diarahkan ke bagian tubuh, kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke RS namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal," ujar Arman.
Saat ini, petugas masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti. Sepanjang perkembangan rangkaian kasus narkoba Ibrahim Hongkong, BNN sudah menangkap sembilan tersangka termasuk Hongkong. Ibrahim Hongkong berperan sebagai pengendali narkoba yang datang dari Malaysia dan Cina yang akan diedarkan di Indonesia.
Sementara, BNN juga menangkap Uun Sasmita, (43) Kepala Dusun, Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu dan Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu. Menurut Arman, yang diduga berperan sebagai penyalur narkoba.
Sementara Hamzah (47) berprofesi sopir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu. Yanik (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu. Ibrahim Jampok (45) Wiraswasta, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu. Ian (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu juga membantu Hongkong sebagai pengantar dan penerima barang.
Dua orang lainnya, Syafwadi dan Firdaus berperan sebagai kurir yang mengambil barang barang dari luar negeri untuk diserahkan pada tersangka lainnya untuk diproses.
Kasus ini terungkap saat Hongkong sedang bersosialisasi dalam rangka pencalonan dirinya kembali sebagai anggota DPRD. Hongkong malah dibekuk BNN. BNN menemukan narkotika seberat 105 kilogram, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, serta uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan ponsel.