Kamis 08 Nov 2018 08:15 WIB

KPU Dinilai Belum Fasilitasi APK Kampanye

Bawaslu menilai KPU belum menjalankan kewajiban sesuai waktu yang ditentukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menjalankan kewajiban memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk peserta Pemilu 2019. Bawaslu menilai jika kewajiban tidak segera dijalankan, di khawatirkan peserta pemilu mencari cara lain untuk berkampanye yang bisa menimbulkan pelanggaran.

"Sampai hari ini kewajiban memfasilitasi belum berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Fasilitasi alat peraga oleh KPU belum berjalan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/11).

Abhan menuturkan apabila di pusat belum tampak alat peraga kampanye yang dipasang, ia semakin menyangsikan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU pun telah dipasang di daerah. Ia menilai apabila KPU tidak segera memfasilitasi alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019, dikhawatirkan peserta memanfaatkan celah seperti memasang iklan di media cetak sendiri.

"Hak peserta pemilu terpotong sementara mereka tidak bisa berkampanye. Jadi mencari celah di tengah kekosongan," ujar dia.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan menilai selama ini publik atau pemilih sekadar mendapat informasi yang didominasi isu pilpres, tidak seimbang mengenai pileg.

Pada isu pilpres pun dinilai lebih banyak tentang saling balas antartim kampanye dan simpatisan secara reaktif, bukan program yang ditawarkan. "KPU agar mengoptimalkan fungsi seluruh sistem informasi kepemiluan dan dalam rangka menjaga integritas informasi dan data pemilu," tutur Usep.

Ada pun fasilitasi iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, metode kampanye pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; dan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden difasilitasi KPU sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement