Rabu 07 Nov 2018 19:15 WIB

Banten Targetkan 2022 Bebas Permukiman Kumuh

Penanganan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial.

Permukiman kumuh
Foto: antara
Permukiman kumuh

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pada 2022 bebas permukiman kumuh di seluruh wilayah tersebut. Penjabat Sekda Provinsi Banten, Ino S Rawita mengatakan pada 2022 Pemprov setempat menargetkan tidak ada lagi permukiman yang kumuh di wilayah ini.

Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah daerah karena selain merupakan potensi masalah di sisi lain merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Ia mengatakan, permasalahan permukiman berkaitan erat dengan faktor fisik, seperti kepadatan bangunan, sanitasi lingkungan yang tidak layak, jaringan infrastruktur jalan, drainase, dan ruang terbuka publik yang kurang memadai.

Selain itu juga dipengaruhi faktor sosial, ekonomi dan perilaku masyarakat, pertumbuhan penduduk dan tingkat urbanisasi yang tinggi. "Penanganan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial, namun harus secara menyeluruh dan terintegrasi," kata Ino usai membuka Lokakarya Program Kota Kumuh (Kotaku) Tingkat Provinsi Banten 2018, Rabu (7/11).

Ia mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten 2017-2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah dicanangkan program strategis penanganan perumahan dan permukiman berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundangan lainnya yang terkait.

Sesuai dengan kewenangan, kata Ino, Pemprov Banten menangani permukiman pada kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hingga 15 hektare, dengan target penanganan kawasan kumuh yang ditata seluas 375,29 hektare pada akhir RPJMD di 2022. Pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten di dalam dokumen perencanaannya telah memiliki target dalam penanganan permukiman kumuh di masing-masing wilayah.

Namun, kata dia, dalam rangka meningkatkan infrastruktur khususnya pada permukiman kumuh, Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten/kota perlu mengombinasikan bersama program pemerintah pusat terhadap penanganan kawasan permukiman kumuh dengan memfokuskan pada 81 kelurahan lokasi peningkatan dan 311 kelurahan lokasi pencegahan yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Ino berharap semua pelaku pembangunan penanganan kawasan kumuh mempunyai kapasitas dan pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta mempunyai target yang jelas dan terukur.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, Tyas Utami Amaliah mengatakan, salah satu sasaran pembangunandalam target nasional yang dituangkan pada RPJMN 2015-2019 yakni tercapainya pengentasan perumahan kumuh perkotaan menjadi nol hektare pada 2019.

"Lokakarya ini untuk menyatukan pandangan agar semua pelaku pembangunan memiliki kapasitas dan pandangan yang sama dalam melakukan perencanaan,  pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta penyelesaian target pembangunan secara terukur," kata Tyas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement