REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua karyawan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC yakni Mack Stanly dan Herjuno Darpito yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berhasil teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Direktur SDM dan Hukum IPC, Rizal Ariansyah, di Jakarta, Rabu (7/11), mengatakan, IPC sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga kedua almarhum untuk proses penyerahan jenazah dan pemakamannya.
"Jenazah Herjuno dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan Rabu (7/11), sedangkan jenazah Mack diantar ke rumah duka Grand Heaven Pluit," katanya.
Menurut Rizal, IPC akan menyerahkan seluruh hak kedua almarhum kepada pihak keluarga. "Beberapa di antaranya meliputi klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Jiwasraya, BNI Life, Taspen dan Multiguna, serta santunan dari perusahaan berupa uang pindah pensiun, uang duka, serta bantuan biaya pengurusan jenazah," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua staf IPC, Mack Stanly dan Herjuno Darpito ikut dalam penerbangan Lion Air JT 610 Jakarta-Pangkal Pinang. Sedianya, kedua staf IPC itu bertolak dari Jakarta menuju Pangkal Pinang, untuk tujuan dinas di IPC Kantor Cabang Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang.
Namun pesawat yang membawa mereka beserta 186 orang lainnya (termasuk satu anak-anak, dua bayi, dua pilot dan lima awak pesawat) mengalami kecelakaan sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Tepatnya, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018.