Rabu 07 Nov 2018 18:53 WIB

TKN Bersyukur Kasus Iklan Media Cetak Jokowi-Ma'ruf Disetop

Bawaslu menilai iklan Jokowi-Ma'ruf di media cetak mengandung unsur kampanye dini.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto bersyukur kasus dugaan pelanggaran kampanye Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dihentikan. Dia mengatakan, KIK sejak awal memang tidak berniat melakukan kampanye dini.

"Sejak awal kami memang punya keyakinan niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini, niat kami membantu KPU dan bawaslu," kata Hasto di Jakarta, Rabu (7/11).

Hasto menjelaskan, niat baik itu tak lepas guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Dia melanjutkan, cara yang digunakan adalah dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye sehingga partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik.

Hasto menegaskan, koalisi tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bukanlah layaknya korporasi. Artinya, dia menjelaskan, koalisi tidak terus menerus meminta imbalan berupa dana. Dia mengatakan, koalisi berupaya menjembatani partisipasi masyarakat dengan membuka rekening dana kampanye.

"Penjelasan kami ke bawaslu di dengar dengan baik sehingga keputusan seperti itu, ini bukan bagian dari pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye. Mereka diduga telah berkampanye lebih awal dari waktu yang ditentukan KPU dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon. Iklan juga mencantumkan nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Mengacu pada peraturan KPU, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye yaitu 24 Maret hingga 13 April 2019. Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

Kasubdit IV Politik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani, mengatakan kasus dugaan pelangggaran kampanye berupa iklan Jokowi-Ma'ruf Amin belum memenuhi unsur pidana pemilu. Alasannya saat ini belum ada ketetapan tentang jadwal kampanye di media massa yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Djuhandani menjelaskan pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana ditetapkan oleh KPU. "Artinya, kita kan harus ada ketetapan itu. Sementara KPU kami tanya apakah nanti akan ditetapkan jadwal kampanye media? Jawabannya iya, nanti akan dibuat (ketetapan itu)," ujar Djuhandani kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement