Rabu 07 Nov 2018 17:59 WIB

Polisi Jelaskan Alasan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf

KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin
Foto: Foto : MgRol112
Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit IV Politik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani mengatakan kasus dugaan pelangggaran kampanye berupa iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin belum memenuhi unsur pidana pemilu. Alasannya, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.

Djuhandani menjelaskan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal. Akan tetapi, KPU harus membuat ketetapan atau aturan turunan dari UU Pemilu itu yang memuat soal jadwal kampanye di media massa bagi setiap peserta kampanye.

"Artinya, kita kan harus ada ketetapan itu. Sementara KPU kami tanya apakah nanti akan ditetapkan jadwal kampanye media? Jawabannya iya, nanti akan dibuat (ketetapan itu)," ujar Djuhandani kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11). 

Dia menerangkan pasal 492 UU Pemilu tersebut merupakan aturan umum yang berlaku untuk setiap peserta pemilu. Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bukan hanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, melainkan partai politik.

“Artinya setiap peserta pemilu nanti akan dibagi-bagi (ketetapan jadwalnya). Jadi, kita tidak boleh lepas dari peraturan dalam pasal ini," katanya. 

Karena itu, kepolisian sebagai penyidik menilai belum ada unsur pelanggaran karena ketiadaan ketetapan soal kampanye di media massa. "Karena jadwal kampanye belum dibuat, maka saya nyatakan unsur ini (pidana pemilu) belum terpenuhi," kata dia.

Djuhandani menjelaskan penyidik dan kejaksaan selaku penuntut umum sudah melakukan koordinasi selama penanganan kasus ini. Kedua lembaga memfokuskan tentang ketetapan jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPU. 

Anggota Satgas Direktorat Kamnit Tindak Pidana Umum Lain Jampidum Kejagung Abdul Rauf, menjelaskan ada sejumlah poin dalam pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang terpenuhi. Misalnya, unsur 'setiap orang' dan ‘dengan sengaja’. 

Akan tetapi, ada unsur ‘melakukan kampanye di luar jadwal’ belum terpenuhi. “Ada ’melakukan kampanye di luar jadwal', mana (jadwal) yang ditetapkan oleh KPU? itu tidak terpenuhi," ujar Rauf. 

Menurut dia, jika ada poin yang tidak terpenuhi dan kasus ini tetap dilanjutkan justru akan melanggar hukum. Apalagi, KPU sudah mengakui ketetapan tersebut belum ada. 

“Lalu kami berpatokan ke mana ? Sebab keterangan ahli itu merupakan urutan kedua yang bisa dijadikan rujukan setelah saksi ahli,” kata dia. 

Rauf mengakui ada perbedaan pendapat Bawaslu dengan kejaksaan dan kepolisian. Akan tetapi, ia menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar. 

“Karenanya, saya tetap menyampaikan bahwa dalam kasus perkara ini, bukan merupakan tindak pidana," kata Rauf.  

Baca Juga: Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak Resmi Dihentikan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement