Kamis 08 Nov 2018 00:13 WIB

Yogyakarta Berencana Larang Total Iklan Rokok di Luar Ruang

Kota Yogyakarta saat ini sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta yang kini sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok berencana menghapus iklan rokok di seluruh jenis media reklame. "Aturannya sedang kami rancang karena dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satu implementasinya adalah tidak diperbolehkannya iklan rokok," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (7/11).

Menurut dia, meskipun larangan mengenai iklan rokok belum diterapkan, di Kota Yogyakarta sudah tidak banyak dijumpai iklan rokok di media luar ruang. Namun demikian, lanjut Heroe, jika tidak terus diingatkan atau diatur secara khusus, maka keberadaan iklan rokok di media luar ruang bisa saja kembali menjamur.

"Aturan mengenai larangan iklan rokok tersebut dimungkinkan akan berbentuk peraturan wali kota. Larangan ini cukup penting karena orang dari luar daerah juga pasti ikut memantau bagaimana pelaksanaan atau penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta," kata Heroe.

Ia menegaskan, larangan iklan rokok tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap pendapatan asli daerah dari pajak reklame. Alasannya, nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar per tahun.

"Kami pun menunggu kajian dari Dinas Kesehatan untuk penyusunan rencana ini," katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, penyelenggaraan iklan rokok diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Sampai saat ini, belum ada pembahasan intensif mengenai rencana larangan iklan rokok. Jika ada, tentunya harus diawali dengan berbagai kajian seperti potensi penurunan pendapatan dan tujuan penghapusannya," katanya.

Kadri menambahkan, iklan rokok bisa ditampilkan di seluruh jenis media reklame yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Reklame. Hanya saja penempatannya dibatasi, yaitu di tidak diperbolehkan dipasang di area sekolah dan tempat ibadah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement