Rabu 07 Nov 2018 14:51 WIB

Polri Tunggu Konfirmasi Kemenlu Soal Pemeriksaan HRS

Polri menyatakan pemeriksaan WNI di luar negeri menjadi kewenangan Kemenlu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan menunggu keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait isu diperiksanya Habib Rizieq Shihab (HRS) di Arab Saudi. Sebab, Polri menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kemenlu.

"Itu domainnya Kemenlu, kami masih menunggu juga konfirmasi dari kemenlu, jadi Kemenlu tentunya sdh mengambil langkah-langkah konkretlah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu (7/11).

Menurut Dedi, Kemenlu merupakan pihak yang paling mengetahui dan berkompeten terkait apa yang terjadi terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana atau apapun di suatu negara. Polri menyatakan akan tetap berkoordinasi, tetapi tidak akan mengambil langkah signifikan.

"Yang meng-assesment sebenarnya Kemenlu tentunya akan ikut berkoordinasi dengan pihak sana. Polri tidak bergerak," ujar Dedi.

Kemenlu melalui keterangan tertulisnya menyatakan, pada 5 November 2018 Kemenlu menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan seorang WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Kemenlu telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran.

Dari hasil penelusuran, Kemenlu memperoleh konfirmasi bahwa HRS sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Keterangan itu atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah MRS di Makkah.

Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada MRS sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. "Tentunya  hukum dan aturan setempat harus dihormati," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11).

Informasi terakhir yang diterima Kemenlu, MRS telah dizinkan oleh otoritas keamanan Saudi untuk kembali kerumahnya di Makkah pada sekitar 20:00 Selasa (6/11) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement