REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR segera membahas regulasi untuk menekan peredaran gawai ilegal. Langkah ini menyusul maraknya peredaran gawail ilegal.
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menuturkan, peredaran gawai ilegal yang dikenal sebagai gawai BM (black market) ini sangat merugikan Indonesia.
Bahkan, Taufiqulhadi menilai soal peredaran gawai BM sudah seharusnya masuk ranah pidana.Kasus peredaran ponsel BM sudah masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang.
“Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” tutur Taufiqulhadi dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (6/11).
Politikus partai Nasdem itu menilai, bukan hanya vendor smartphone yang dirugikan, tetapi pelanggan. Sebab, ponsel BM tidak menyertakan garansi jika mengalami kerusakan.
Namun, kata dia, peredarannya saat ini masih banyak ditemukan bahkan di toko maupun lapak daring. Selain itu, pemerintah juga dirugikan akibat peredaran ponsel BM ini.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.
Ditemui secara terpisah, anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan, kerugian akibat peredaran ponsel BM sangat merugikan negara.
Dia meminta seluruh pihak lebih ketat mengawasi peredaran ponsel ilegal ini. Terutama untuk aparat kepolisian.
“Kami juga mendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” ujar Eva.