REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani, yang kooperatif menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kampanye. Ratna mengimbau agar setiap pejabat negara dan pejabat daerah mencontoh sikap kooperatif dalam penegakan hukum ini.
"Bapak Luhut dan Bu Sri sebenarnya menjadi contoh yang baik bagi pejabat negara atau pejabat daerah. Kami sangat apresiasi kehadiran mereka yang dalam kapasitasnya sebagai menteri, masih bersedia datang dalam pemeriksaan Bawaslu. Ini sebagai bentuk bahwa mereka menghargai proses penegakan hukum di Bawaslu," ujar Ratna ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Kondisi ini, katanya, harusnya bisa menjadi contoh bagi pejabat daerah yang juga menghadapi pemanggilan Bawaslu. "Misalnya anggota DPR yang mencalonkan diri kembali jadi caleg, kalau misalnya dalam aktivitasnya kemudian ada laporan dugaan pelangggaran kampanye, ya harusnya mereka juga bisa membantu proses pemeriksaan. Karena orang datang diperiksa Bawaslu kan belum tentu salah," tegas Ratna.
Justru jika mereka tidak datang, Bawaslu tidak akan mendapatkan keterangan yang komprehensif apakah dugaan pelanggaran yang disangkakan benar dilakukan oleh terlapor atau tidak. Ratna juga mengapresiasi 11 kepala daerah di Provinsi Riau yang kooperatif selama proses klarifikasi kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait deklarasi dukungan kepada salah satu capres. Sebagaimana diketahui, 11 kepala daerah yang terdiri dari bupati dan wali kota itu semuanya bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu Riau.
"Kasus mereka juga bisa dijadikan contoh bahwa jangan takut untuk memenuhi panggilan Bawaslu," tegasnya.
Dalam putusannya pada Selasa, Bawaslu menyatakan tidak melanjutkan kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke penyidikan. Kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Status laporan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat ditindaklanjuti," demikian sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu.
Adapun yang menjadi dasar putusan yakni laporan pada 18 Oktober 2018 tersebut tidak memenuhi unsur ketentuan pidana, sebagaimana pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pasal 547 menjelaskan tentang ketententuan pidana atas dugaan pelangggaran pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.