Rabu 07 Nov 2018 00:07 WIB

Bali Sahkan Perda Kesejahteraan Lansia

Dalam Perda ini terdapat 13 bab dan 49 pasal yang mengatur kesejahteraan lansia.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
  Para wanita Bali lanjut usia (lansia)
Foto: Antara
Para wanita Bali lanjut usia (lansia)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bali salah satu provinsi yang 10 persen dari jumlah penduduk totalnya yang mencapai 4,2 juta jiwa adalah kalangan lansia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Lansia menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang paripurna di Denpasar, Selasa (6/11).

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan seperlunya," kata Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Selasa (6/11).

Dalam Perda ini terdapat 13 bab dan 49 pasal yang mengatur kesejahteraan lansia. Perda ini juga memberikan jaminan prioritas berupa layanan kesehatan hingga layanan pekerjaan bagi lansia yang masih produktif.

Seluruh rumah sakit di Bali nantinya wajib menyediakan Unit Layanan Geriatri, yaitu layanan kesehatan yang berfokus pada penanganan pencegahan penyakit gangguan kesehatan akibat penuaan. Rumah sakit yang tidak menyiapkan unit ini akan dikenakan sanksi administrasi oleh pemerintah setempat.

Penduduk Bali yang masuk dalam kategori lansia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Ketua Panitia Khusus Raperda Kesejahteraan Lansia, I Nyoman Partha mengatakan lansia yang masih produktif juga akan diberikan pelatihan. Tujuannya supaya mereka bisa tetap mandiri dan merasa tidak menjadi beban seperti yang selama ini banyak mereka rasakan.

"Perda ini mengatur pendampingan dan konseling bagi lansia," katanya.

Perda Kesejahteraan Lansia mewajibkan pemerintah daerah menyediakan graha wredha dan rumah singgah bagi lansia. Graha wredha akan menjadi pusat kegiatan dan komunikasi lansia, sementara rumah singgah bisa dijadikan transit atau tempat penitipan perawatan lansia yang sifatnya sementara.

Jumlah lansia di Bali cukup tinggi, salah satunya dipicu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali yang mencapai 74,3, di atas rata-rata nasional 70,1. Parameternya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, daya beli yang pada akhirnya berdampak positif pada meningkatnya angka harapan hidup di Bali yang mendorong tingginya jumlah lansia.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut positif pengesahan Perda ini. Sebagai tindak lanjut dia akan mengajukan Perda ini ke pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor registrasi.

"Perda ini ke depannya akan menjadi payung hukum program-program khusus lansia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement