REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menitikberatkan evaluasi penggunaan dana desa pada sejumlah titik khusus untuk mencegah tindak pidana korupsi. Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, melalui payung hukum dari Kementerian Desa saat ini dimungkinkan Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pemerintah Desa Jabar untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
“Arahan kita ke depan monitoring dan evaluasi diarahkan ke titik sentral untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi,” ujar Iwa kepada wartawan di Bandung, Senin (5/11).
Menurut Iwa, evaluasi yang bisa dilakukan dari mulai sistem informasi dan tata kelola perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan secara komputerisasi. Selain itu, diikuti dengan pendidikan SDM di dinas tersebut. “Jadi kita akan ada lompatan seiring zaman revolusi industri 4.0 ini harus kita terapkan di organisasi yang langsung berhadapan dengan masyarakat desa,” katanya.
Pembenahan ini sendiri, kata dia, merupakan bagian dari hasil evaluasi program pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi dari hasil evaluasi KPK, poin Pemprov Jabar berada di angka 67, sementara poin program yang sama untuk 27 kabupaten/kota mencapai 64.
“Sementara rata-rata nasional 38, artinya kita termasuk relatif lebih baik dibanding daerah lain,” katanya.