REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan status kasus dugaan pelangggaran kampanye terkait aksi angkat jari oleh dua menteri kabinet Joko Widodo akan diputuskan pada Selasa (6/11). Jadwal penanganan kasus yang melibatkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu berakhir pada Selasa.
"Untuk besok, kami akan umumkan status kasus dugaan pelanggaran kampanye Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani dulu. Mekanisme pengumumannya mungkin akan disampaikan secara tertulis," ujar Bagja ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11) malam.
Sementara itu, kasus dugaan pelangggaran kampanye berupa iklan di media cetak baru akan diputuskan pada Rabu (7/11). "Kalau untuk yang iklan di media cetak, belum akan kami umumkan besok. Masih dalam proses (pembahasan)," tegas Bagja.
Berdasarkan jadwal penanganan selama 14 hari kerja, kasus dugaan pelangggaran kampanye Luhut dan Sri Mulyani jatuh tempo pada Selasa. Sementara itu, berdasarkan jadwal penanganan yang sama, kasus dugaan kampanye di luar jadwal lewat iklan di media cetak oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akan jatuh tempo pada Rabu.
Bawaslu sendiri sudah selesai melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam dua kasus tersebut. Pembahasan status akhir kedua kasus ini pun sudah dimulai pada Senin sore.
Dian Erika Nugraheny