Senin 05 Nov 2018 22:00 WIB

Suap DAK, KPK tak Tutup Kemungkinan Jerat Anggota DPR Lain

KPK mengatakan tak menutup kemungkinan menjerat anggota DPR lain dalam kasus suap DAK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat anggota DPR lainnya dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Saat ini KPK telah menetapkan dan menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan atas kasus tersebut.

"Ya semua proses penyidikan sedang berlangsung tapi tentunya kalau mencukupi semua alat bukti ya kita akan lanjut kesana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).

Namun, lanjut Syarif  saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan perkara yang sudah lebih dulu menjerat Taufik. "Untuk sementara yang Kebumen itu sampai dengan yang terjaring sekarang saja," pungkasnya.

KPK baru saja menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement