Senin 05 Nov 2018 18:09 WIB

Kasus Bendera Berujung Penjara 10 Hari

Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat telah memasuki masa persidangan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/11) itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis 10 hari penjara pada dua pelaku pembakar dan pembawa bendera.

Selain itu, ketiga terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Sidang putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

"Berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," ucap Majelis Hakim, Hasanuddin dalam putusannya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam perayaan hari santri. Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Kemudian, pada sidang putusan kedua kepada terdakwa Uus Sukmana selaku pembawa bendera, majelis hakim juga menyatakan jika Uus bersalah. Terdakwa terbukti melalukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.

"Hal yang memberatkan terdakwa sengaja mengganggu rapat umum. Sedang yang meringankan terdakwa terus terang dalam memberi keterangan dan belum pernah dihukum," katanya.

Humas PN Garut, Endratno Rajamai mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Ketiga terdakwa pun langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.

"Ketiganya sudah menerima putusan hakim. Dengan pidana penjara selama 10 hari," ucap Endratno.

Pada saat sidang berjalan, Uus Sukmana, menolak untuk didampingi penasehat hukum. Padahal tujuh orang penasehat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan. Sebanyak empat pengacara sudah sempat memasuki ruang persidangan. Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah Uus ingin didampingi kleh penasehat hukum, Uus menjawab bahwa ia tak ingin didampingi. Sontak jawaban Uus itu membuat pengacara di ruang sidang terkejut. Beberapa kali, Hakim kembali menanyakan apakah Uus akan didampingi atau tidak oleh penasihat hukum. Namun Uus tetap yakin untuk menjalani persidangan seorang diri.

Hakim bahkan sempat mengadakan musyawarah antara terdakwa Uus, pengacara, dan penuntut umum. Pengacara sempat menanyakan alasan Uus menolak untuk didampingi. Tapi Uus hanya menjawab tak ingin didampingi

“Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja," kata Uus. Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang asalnya akan membela Uus pun keluar dari ruang sidang.

Sidang kasus pembakaran bendera ini sendiri dibagi dalam dua persidangan. Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera. Sedangkan dalam sidang kedua, hakim mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement