Senin 05 Nov 2018 17:28 WIB

Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

Seno dilaporkan karena mengerahkan massa untuk memprotes pidato Prabowo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Advokat Pendukung  Prabowo, Hanfi Fajri (kemeja coklat) melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Foto: Republika/Ali Mansur
Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri (kemeja coklat) melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (pemilu) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seno dilaporkan karena mengerahkan massa untuk memprotes pidato calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. 

Kuasa Hukum pelapor, Hanfi Fajri, Seno telah merugikan Prabowo-Sandi dan menguntungkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Aplaagi, menurut Hanfi, Seno dalam menyampaikan pidatonya menyebut Prabowo dengan umpatan nama binatang anjing dalam bahasa Jawa di hadapan masyarakat Boyolali dalam acara Forum Boyolali Bermartabat, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

"Tindakan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo Subianto," kata Hanfi, saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (5/11) sore WIB.

Hanfil menambahkan, Seno melanggar Pasal 282 junto Pasal 306 junto pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi, Seno pebagai pejabat negara seharusnya dapat bersikap dan bertindak netral. 

Sebagai buktinya, pelapor sebuah video dan berita terkait penyataan Seno di media massa. Dia berharap Bawaslu segera memproses laporannya tersebut. "Karena tidak netral maka kami melaporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana Pemilu," tuturnya.

Hanfi mengacu UU Pemilu terkait boleh atau tidak pejabat daerah mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. Ia menambahkan Pasal 282 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Sementara pernyataan supaya tidak memilih Pak Prabowo, itu kan sangat jelas ada keberpihakan,” kata dia.

Sanksinya, ia mengatakan, setiap pejabat negara yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun. “Dan, denda paling banyak Rp 36 juta," kata Hanfi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement