REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mendalami unsur pidana dalam ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait ucapan 'tampang Boyolali'. Pendalaman itu setelah Polda Metro Jaya menerima laporannya, akhir pekan lalu.
"Ada satu (laporan), nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana, akan kami hentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (5/11).
Argo menuturkan, laporan yang masuk tersebut akan dievaluasi oleh penyidik terlebih dahulu. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait kasus ini.
“Kami tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana atau bukan," ujar Argo.
Seorang pria yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, bernama Dakun, melaporkan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Jumat (2/11).
"Pak Dakun merupakan warga dari Boyolali memilih untuk melaporkan terkait beredarnya pidato yang dilakukan oleh Pak Prabowo pada safari politik beberapa waktu lalu di Kota Solo dan di sekitarnya, termasuk Boyolali," ujar Muannas saat dikonfirmasi, Sabtu (3/11).
Dakun mengaku merasa tersinggung dengan ucapan Prabowo, yakni masyarakat Boyolali jika masuk mal atau hotel bakal diusir karena tampangnya yang masuk kategori 'Tampang Boyolali'. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak pantas, apalagi kemudian dijadikan bahan tertawaan.
Prabowo Subianto menyebutkan sebuah pernyataan tentang ‘Tampang Boyolali’ pada peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10) lalu. Pidato tersebut viral di Youtube pada Kamis (1/11).
Pernyataan yang disebut Prabowo dalam pidatonya: "Saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian, ya, tampang orang Boyolali ini."