Senin 05 Nov 2018 14:22 WIB

Unggah Foto tak Senonoh, 10 Perempuan Lesbi Diamankan

Perempuan lesbi tersebut diamankan di sebuah rumah kos di Kota Padang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Aparat Satpol PP Kota Padang mengamankan 10 perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian. Ke-10 perempuan lesbi tersebut diamankan untuk kemudian diberikan pembinaan lebih lanjut. Kasatpol PP Kota Padang Yadrison menyebutkan, langkah ini dilakukan seiring kebijakan Pemkot Padang yang sedang gencar melawan penyebaran perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Kami sudah setiap hari mendapat laporan dari masyarakat terkait isu LGBT ini," ujar Yadrison, Senin (5/11).

Menindaklanjuti berbagai laporan yang meresahkan masyarakat ini, Satpol PP Padang kemudian melakukan pengembangan dan pengintaian. Keberadaan para perempuan lesbi ini terlacak karena salah satu akun mengunggah foto-foto aktivitas mereka yang sedang berpelukan sampai berciuman.

Baca Juga

"Dari temuan itu, kami menemukan identitas mereka. Selama dua hari melakukan pencarian di wilayah Kota Padang sehingga pada Jumat malam petugas melihat keberadan pasangan yang ada di Facebook tersebut di salah satu kafe di kawasan Pondok," kata Yadrison.

Namun saat dilakukan penertiban di kafe tempat mereka bekerja itu, para perempuan tersebut berhasil kabur. Satpol PP kemudian melakukan penelusuran lebih jauh dan akhirnya ditemukan alamat domisili salah satu perempuan lesbi itu. Akhirnya, pada Ahad (4/11) sore petugas mengamankan lima orang perempuan di salah satu indekos di kawasan Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Kelima perempuan ditemukan berada di satu kamar yang sama. Dari hasil pendataan, kelimanya adalah MW (23 tahun) yang berpasangan dengan FR (24 tahun), RS (26 tahun) berpasangan NP (25 tahun), dan satu perempuan lagi berinisial ZS (23 tahun.

Petugas tak berhenti di situ. Pengembangan kembali dilakukan dan akhirnya diamankan lagi lima perempuan lainnya di sebuah indekos di kawasan Simpang Haru Kota Padang. Kelimanya adalah NL (23 tahun), ZL (25 tahun), RS (28 tahun), FD (24 tahun), dan Al (31 tahun). Setelah terjaring, seluruh perempuan tersebut mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa mereka penyuka sesama jenis. "Selanjunya 10 perempuan ini akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dibina," kata Yadrison.

Yadrison juga berharap masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan pengawasan lebih banyak kepada anak-anaknya. Menurutnya, pergaulan yang salah bisa menjerumuskan seorang anak ke dalam perilaku yang menyimpang dan berlawanan dengan norma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement