Senin 05 Nov 2018 14:19 WIB

Buruh Semarang Kecewa dengan Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Seharusnya, Dewan Pengupahan mendengarkan suara buruh

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Buruh
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Elemen buruh Kabupaten Semarang mengaku kecewa dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang dalam menentukan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019. Mereka mengaku keberatan dengan hasil rapat tentang penetapan besaran usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2019 yang akan segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. 

Karena keputusan usulan besaran UMK ini diambil oleh Dewan Pengupahan melalui mekanisme voting. "Bagi kami (elemen buruh), ini mengecewakan," ungkap Koordinator Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur), Sumanta, Senin (5/11). 

Menurutnya, pengambilan keputusan soal UMK melalui cara voting tersebut tidak banyak memberi ruang bagi buruh untuk membeberkan alasan serta memberikan pendapatnya. Seharusnya, Dewan Pengupahan mendengarkan suara buruh yang selama ini juga memiliki survei sebagai parameter dalam memunculkan besaran UMK yang layak bagi mereka. 

Penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan merupakan ruang berdemokrasi yang tidak sekedar mengakomodasi hak- hak serta kepentingan kaum pengusaha saja. Kaum buruh pun juga harus mendapatkan kesempatan yang sama demi menyuarakan hak- haknya. "Kami kaum buruh tidak sepakat dengan hasil keputusan Dewan Pengupahan trrsebut," katanya. 

Oleh karena itu, lanjut Sumanta, para buruh Kabupaten Semarang yang mengatasnamakan Aliansi Gempur akan turun ke jalan untuk mengkritisi hasil rapat dewan pengupahan ini. "Kebetulan sejumlah elemen buruh sudah satu pemikiran dengan kami, seperti DPD FKSPN, DPD FPS Farkes Reformasi, DPC SPN, DPC KSPSI serta Kahutindo," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement