Senin 05 Nov 2018 11:01 WIB

Polres Garut Amankan Sidang Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

Sebanyak 595 personel gabungan, amankan sidang perdana tiga tersangka.

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menyiagakan personel untuk menjaga sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (5/11). Sebanyak 595 personel gabungan, amankan sidang perdana tiga tersangka.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang di dalam maupun luar kantor Pengadilan Negeri. "Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut.

Budi menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut. Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut.

Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Budi berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak.

"Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.

Sementara itu, kepolisian menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor Pengadilan Negeri Garut. Sejumlah personel disebar sekitar Pengadilan Negeri Garut, selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka laki-laki yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement