Ahad 04 Nov 2018 18:50 WIB

Soal Lion Air, Wakapolri: Kalau Ada Pidana Kita Masuk

Polri terus berkoordinasi dengan KNKT.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengikuti rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengikuti rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan, Polri akan masuk ke penyelidikan kasus jatuhnya Lion Air JT-610 dengan register PK-LQP. Polri akan mulai melakukan penyelidikan bila ditemukan unsur pidana.

"Nanti itu kerjasama dan koordinasi dengan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Selesai (investigasi) KNKT kalau nanti kira-kira diperlukan kita masuk, kalau ada pidana kita masuk," kata Ari Dono Sukmanto, Ahad (4/11).

Saat ini, KNKT masih terus mengumpulkan data yang menyebabkan kecelakaan secara teknis. KNKT sejauh ini menduga ada permasalahan pada mesin pesawat. Namun, ada tidaknya unsur pidana belum ditentukan.

"Sementara masih (dipegang) KNKT kita mendampingi," ujar Ari yang juga Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan yang akan fokus pada aspek nonteknis terkait penerbangan pesawat. Sementara untuk teknis penerbangan, maka kendali tetap dipegang oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Lion Air JT 610 dengan Register PK-LQP rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10). Pesawat itu membawa penumpang dan kru sebanyak 189 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement