Ahad 04 Nov 2018 16:32 WIB

Survei: Satu dari Tiga Perempuan Indonesia Alami Kekerasan

Jumlah tersebut diyakini lebih banyak karena laporan yang masih minim.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Yohana Yembise.
Foto: Republika/Muslim AR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Yohana Yembise.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyebutkan Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada 2016. Survei tersebut menyebutkan banyak perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga ekonomi.

Yohana menyebutkan SPHPN 2016 menunjukkan satu dari setiap tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. 

Survei juga menyebutkan satu dari setiap empat perempuan yang pernah/sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi, dan satu dari lima perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis. 

"Sebanyak 48 juta perempuan yang masih mengalami trauma, penderitaan batin sampai saat ini," ujarnya saat ditemui usai pencanangan Gerakan Bersama Setop KDRT, di Jakarta, Ahad  (4/11).

Dia menyebutkan dari laporan-laporan tersebut, tercatat perempuan yang menjadi ibu rumah tangga lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan perempuan yang berkarier. 

Dia meyakini itu hanya fenomena gunung es dan jumlah kaum hawa yang menjadi korban kekerasan lebih banyak lagi. 

Dia meyakini dari sekitar 126 juta perempuan Indonesia, masih banyak yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarga, ruang publik, hingga masyarakat. 

Apalagi, kata dia, banyak perempuan yang kini sadar dan berani melaporkan kekerasan dibandingkan dulu. 

"Jadi laporan yang masuk ke kami cukup meningkat signifikan. Itu menunjukkan masyarakat mulai sadar," katanya.

Yohana meminta para korban melapor ke pihak terkait seperti unit pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepolisian, atau ke layanan terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Bisa juga melapor ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) supaya nanti dilanjutkan ke kami," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement