REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.240.646,84. Terjadi kenaikan sebesar Rp 8,03 persen seperti yang tertuang dalam penetapan Kementrian Tenaga Kerja.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui besaran UMP tahun 2019. “Gubernur menyetujuai ada kenaikan UMP tahun depan,” kata Heriyansyah kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Jumat (2/11).
Ia mengatakan besaran UMP 2019 telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL). Dalam keterangan DPL tercatat nilai UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,84. Menurut dia, gubernur Lampung menyetujui besaran UMP Lampung yang mengalami kenaikan sepanjang melalui melalui prosedur penetapan.
UMP Lampung telah digodok di DPL dengan berbagai stakeholders lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018 tenang kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen. “Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Heri.
Menurut keterangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman yang diterima Humas Pemprov Lampung, kenaikan UMP Lampung tahun 2019 tidak ada kendala yang berarti. Saat ini menunggu penandatanganannya saja, sedangkan penerapan per 1 Januari 2019.
Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2019, berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima drafnya sebesar Rp 2.445.141,15.
Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyebutkan, usulan UMK telah diterima dan belum ada perubahan usulannya. Namun, penetapannya setelah penetapan UMP Lampung tahun 2019.
UMK Bandar Lampung tahun 2019 juga terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan penetapan pemerintah pusat. Jadi tidak ada penambahan dan pengurangan lagi, karena sudah ketahuan besaran kenaikannya.