Jumat 02 Nov 2018 17:43 WIB

Tim DVI Masih Tunggu Keluarga yang Belum Serahkan DNA

Metode pengecekan DNA menjadi satu-satunya metode yang paling dimungkinkan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Tim Disaster Victim Identification (DVI) menyampaikan perkembangan identifikasi jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, Jumat (2/11), Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Tim DVI telah menerima 65 kantong jenazah yang terdiri dari 272 bagian tubuh.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Tim Disaster Victim Identification (DVI) menyampaikan perkembangan identifikasi jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, Jumat (2/11), Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Tim DVI telah menerima 65 kantong jenazah yang terdiri dari 272 bagian tubuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Hariyanto menyebut masih menunggu sampel DNA dari keluarga penumpang pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP. Menurutnya, sampel DNA keluarga sangat dibutuhkan dan menjadi inti dari proses identifikasi.

"Kami Tim DVI masih menunggu DNA keluarga penumpang, karena DNA merupakan hal krusial pada proses Identifikasi yang sedang berlangsung, pada kasus ini," ujarnya, Jumat (2/11), di RS Polri, Jakarta.

Saat ini terkumpul 152 sampel DNA keluarga. Itu artinya, masih ada 37 keluarga penumpang yang belum menyerahkan sampel DNA tersebut. Menurutnya, DNA merupakan metode primer bersamaan dengan metode pengecekan sidik jari dan kerangka gigi. Hanya saja menurutnya, mengingat kondisi jenazah yang ditemukan berupa bagian tubuh saja, metode pengecekan DNA menjadi satu-satunya metode yang paling dimungkinkan menuai hasil maksimal dibanding kedua metode lainnya. 

"Paling mungkin dengan DNA, karena kondisi pada kasus ini tak ditemukan sampel gigi ataupun sidik jari dari jenazah yang ada," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dari 272 bagian tubuh yang diterima Tim DVI, baru satu jenazah yang dapat teridentifikasi atas nama Jannatun Cintya Dewi. Almarhumah dapat teridentifikasi dengan metode primer sidik jari yang sesuai dengan data yang ada di e-KTP.

Sementara itu menurut Kepala Laboratorium Pusdokes RS Polri Kombes Pol Putut Cahyo Widodo, hasil identifikasi DNA dapat diketahui dalam kurun waktu empat sampai delapan hari dari waktu sampel dimasukkan ke laboratorium. Bukan mengacu pada waktu kantong jenazah diterima oleh Tim DVI. 

"Hasil DNA itu empat sampai delapan hari ke depan.  Hitungannya dari waktu sampel tersebut dimasukkan ke laboratorium, jadi bukan dihitung dari hari di mana kantong jenazah tiba di RS Polri," ujarnya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement