Jumat 02 Nov 2018 16:13 WIB

2.288 Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Legi Solo

Data tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Kondisi Pasar Legi di Solo, Selasa (30/10)  pascakebakaran pada Senin (29/10) sore.
Foto: Republika/Binti sholikah
Kondisi Pasar Legi di Solo, Selasa (30/10) pascakebakaran pada Senin (29/10) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, telah mengantongi jumlah pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Legi. Data tersebut menjadi acuan pemkot untuk menangani pedagang selama ditempatkan di pasar darurat sampai pembangunan gedung baru Pasar Legi.

Berdasarkan data pemkot, terdapat 2.681 pedagang di Pasar Legi yang menempati 244 kios, 795 los lantai 1, 892 los lantai 2, dan 750 di pelataran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.288 pedagang yang dinyatakan sebagai korban kebakaran. Para pedagang berhak menempati pasar darurat yang akan dibangun oleh pemkot pada Senin (5/11).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Subagiyo, merinci jumlah pedagang yang terdampak ada 90 kios, 1.448 los dan seluruh pedagang pelataran. "Pedagang pelataran terdampak karena mereka tidak bisa menggelar dagangan. Bisa saja kalau berjualan kejatuhan atap atau seng," kata Subagiyo kepada wartawan di Balai Kota Solo.

Menurutnya, data tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Kemudian, data tersebut dilaporkan wali kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekaligus menyerahkan proposal pembangunan Pasar Legi. Sehari sebelumnya, perwakilan pemprov telah meninjau kondisi Pasar Legi pascakebakaran.

Ia menambahkan, setelah pemkot mengunci data, jika nantinya ada pedagang yang merasa keberatan dipersilakan melapor. Laporan yang disampaikan perlu melampirkan bukti-bukti maupun saksi jika diperlukan. "Jika memang itu benar pasti akan kita pertimbangkan," terangnya.

Nantinya, pemkot akan lebih mudah mengantisipasi jika aduan berasal dari pedagang kios atau pedagang los. Sebab, seluruh pedagang kios memiliki Surat Hak Penempatan (SHP), sedangkan pedagang los mempunyai Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).

Pedagang yang tidak dapat menunjukkan dokumen itu dipastikan tidak mendapatkan haknya. Namun, jika dokumen tersebut hilang atau terbakar, pedagang diimbau segera melapor ke polisi.

Nantinya, pemkot melakukan verifikasi. Sebab, pemkot memiliki database lengkap. "Misalnya namanya A, punya kios nomor sekian, luas, alamat rumah, nomor SHP, lokasinya di blok mana semua ada," tegasnya.   

Meski demikian, kasus yang mungkin muncul seperti ketidaksesuaian data pedagang pelataran. Sebab, pola kerja pedagang pelataran tidak menentu. Pedagang pelataran tidak setiap hari menggelar dagangan di Pasar Legi.

Misalnya, saat musim panen mereka tidak berjualan. Kemudian berjualan lagi setelah beberapa waktu. "Pedagang seperti itu kan yang hapal petugas yang di lapangan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement