REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wildan mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB mengalami kenaikan sebesar 10,28 persen dari Rp 1.825.000 menjadi Rp 2.012.610.
Wildan mengatakan, kenaikan UMP NTB berawal dari adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk menaikan UMP.
"Dengan dasar itu rumusan diperoleh, rumusan yang diedarkan menteri adalah amanat PP 78/2015 tentang pengupahan," ujar Wildan kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Kamis (1/11).
Wildan menyampaikan, sebelumnya NTB termasuk salah satu dari delapan provinsi yang UMP belum setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL). "Dengan rumusan kenaikan 10,28 persen, alhamdulillah sudah lunas atau setara dengan KHL," lanjutnya.
Wildan menyebutkan, proses keputusan kenaikan UMP sudah dilakukan sejak sidang pertama pada 4 Oktober dan sidang kedua pada 18 Oktober. Keputusan ini diambil melalui sidang yang dilakukan oleh Disnakertrans NTB, perwakilan Universitas Mataram, dan Biro Hukum, dan Apindo serta serikat pekerja selalu perwakilan pengusaha.
"Kita sudah sebarkan surat edaran ke kabupaten/kota karena kita perintahkan juga kabupaten/kota segera menyusun rancangan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK)," katanya menambahkan.