Jumat 02 Nov 2018 05:07 WIB

Imunisasi MR akan Dilaksanakan Rutin

Pemerintah memperpanjang waktu imunisasi MR untuk meningkatkan cakupan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolanda
Seorang Bidan menyiapkan vaksin untuk disuntikkan kepada balita saat imunisasi di Rancamaya, Bogor Selatan, Jawa Barat, Kamis (23/8).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang Bidan menyiapkan vaksin untuk disuntikkan kepada balita saat imunisasi di Rancamaya, Bogor Selatan, Jawa Barat, Kamis (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan akan menjadikan satu imunisasi campak rubela (measles rubella/MR) dengan imunisasi dasar. Imunisasi ini akan rutin diberikan seperti bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) per tahun depan atau 2019 mendatang.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kemenkes Vensya Sitohang mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan cakupan imunisasi MR untuk memutus transmisi penyakit campak dan rubela serta menghentikan kejadian kesakitan campak dan rubela. Karena itu, kata dia, imunisasi MR fase II yang seharusnya selesai pada September 2018 lalu diputuskan diperpanjang hingga 31 Oktober 2018 karena belum memenuhi target cakupan yaitu 95 persen. Kemudian imunisasi tersebut diputuskan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2018 karena cakupannya masih 66,92 persen secara nasional. 

"Setelah imunisasi MR kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2018, kami akan menyatukan imunisasi tersebut dengan imunisasi rutin dan dasar per 2019 mendatang," ujarnya saat press briefing evaluasi imunisasi MR fase II, di Kemenkes, Jakarta, Kamis (1/11).

Pihaknya menargetkan semua anak Indonesia bisa mendapatkan imunisasi tersebut secara merata. Karena itu, kata dia, pendekatan imunisasi MR dilakukan secara by name by address termasuk menjadikan satu dengan imunisasi rutin untuk merealisasikan target cakupan 95 persen.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) Hindra Irawan Satari mengaku instansinya yang merekomendasikan supaya Kemenkes kembali memperpanjang imunisasi MR hingga akhir Desember 2018. "Dibereskan dulu (pelaksanaan perpanjangan imunisasi MR) hingga akhir Desember 2018. Kemudian baru jadikan imunisasi rutin di sekolah," ujarnya.

Ia menambahkan, imunisasi di sekolah sebenarnya sudah sejak lama dilakukan seperti cacar. Apalagi, ia menyebut imunisasi MR sebaiknya dilakukan tiga kali yaitu pada bayi sembilan bulan, 18 bulan, dan saat anak sekolah dasar (SD) kelas I atau kelas VI. Karena itu, ia meminta strategi yang lebih efektif harus diterapkan saat pelaksanaan imunisasi tersebut di sekolah misalnya dengan bulan imunisasi anak sekolah (BIAS).

Berdasarkan data Kemenkes, cakupan imunisasi MR fase II diluar Jawa di 28 provinsi dan 395 kabupaten/kota mencapai 66,92 persen atau sebanyak 21.391.179 anak per 31 Oktober 2018 pukul 18.00 WIB. Padahal, target imunisasi tahap II sebanyak 31.963.154 anak. Adapun cakupan tertinggi yaitu Papua Barat yaitu 99,61 persen atau 265.418 anak dan cakupan terendah yaitu di Aceh yaitu 7,98 persen atau 123.423 anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement