Kamis 01 Nov 2018 20:40 WIB

APBD Perubahan Kota Bandung Ditolak Pemprov Jawa Barat

Keputusan penolakan dari Pemprov Jabar sudah final.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Sate
Foto: jabarprov.go.id
Gedung Sate

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengajuan APBD Perubahan 2018 Kota Bandung ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penolakan ini dikarenakan Kota Bandung terlambat menyampaikan pengajuan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandaru, Kamis (1/11). Haru menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2018 dikarenakan proses pembahasan yang memakan waktu.

"Pembahasan KUPA (kebijakan umun perubahan APBD) kemarin terlalu lama. Karena pembahasannya melibatkan SKPD. Mestinya cukup dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Haru kepada Republika.

Haru menuturkan pembahansan KUPA dengan SKPD membuat proses lama. Sebab masing-masing SKPD mengusulkan tambahan anggaran sementara anggarannya desifit, karena asumsi penerimaan pendapatan tidak tercapai, tetapi belanja bertambah.

"Makanya jadi lama mencapai kesepakatan," ucapnya.

Menurutnya ada beberapa pembiayaan dan proyek Pemkot Bandung yang terkena imbas atas penolakan APBD-P 2019 tersebut. Proyek tersebut tidak biaa dijalankan pada akhir tahun ini karena tidak tercantum dalam APBD murni.

Ia menyebutkan di antaranya pembiayaan yang tidak bisa dicairkan yaitu tambahan untuk PIPPK, bantuan operasional RW, honor guru ngaji serta pembelian tanah untuk RSUD. Padahal PIPPK dan bantuan keuangan operasional RW sangat diperlukan karena hanya dianggarkan untuk sembilan bulan dalam APBD murni.

"Pemkot harus memaksimalkan anggaran yang ada di APBD murni," kata dia.

Sementara itu, tambah dia, untuk hal-hal.yang bersifat penting dan mendesak, Pemkot bisa menggunakan peraturan walikota (perwal) yang dikeluarkan. Sehingga dana dalam APBD murni bisa dialokasikan untuk pembiayaan hal tersebut.

Ia menyebutkan misalnya untuk anggaran pemilu, dana parpol, dan kewajiban pada pihak ketiga bisa memggunakan perwal. Namun untuk hal-hal tidak urgen, tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada anggarannya.

"Kalau diatur UU juga bisa tetap dibayarkan, seperti gaji pegawai, listrik, air, telepon, dll. Sisanya yang tidak urgent tidak bisa," ucapnya.

Ia mengatakan keputusan penolakan dari Pemprov Jawa Barat sudah final. Kota Bandung sudah tidak bisa lagi melakukan negosiasi akibat keterlambatan pengajuan tersebut. Pasalnya Kota Bandung baru mengajukan pada 14 Oktober lalu, sementara batas maksimal penerimaan oleh Pemprov Jawa Barat yakni pada 30 September.

Hal ini dinilai Politikus PKS ini sebagai pelajaran bagi Pemkot Bandung. Agar ke depannya tidak lagi berbelit-belit dalam pembahasan APBD. Sehingga dana yang ada bisa dimaksimalkan untuk pembangunan.

"Ini mesti jadi pelajaran buat pemerintahan kota bandung kedepan. Hal yg sama tidak boleh terjadi pada APBD 2019 dan RPJMD," harapnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui memang ada keterlambatan pengajuan APBD-P 2019. Hal ini membuat beberapa proyek dan pembiayaan terkena imbas.

"Secara teknis saya nggak tahu tapi ini semata-mata karena ada keterlambatan dan ini dilakukan ke daerah lain juga. Mengalami keterlanbatan bukan khusus kota bandung. Saya nggak hafal teknis. Tapi mungkin kalau ada imbas pasti ada imbas," ujar Yana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement