Kamis 01 Nov 2018 15:41 WIB

Jasa Raharja Data 50 Keluarga Korban Lion Air di Babel

Masing-masing keluarga akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Penyelidik dari Komite Nasional Keselamatan dan Transportasi (KNKT) Indonesia dan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) Amerika serikat saat memeriksa puing-puing pesawat Lion Air JT 610 di Terminal JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyelidik dari Komite Nasional Keselamatan dan Transportasi (KNKT) Indonesia dan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) Amerika serikat saat memeriksa puing-puing pesawat Lion Air JT 610 di Terminal JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG— PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mendatangi dan mendata 50 keluarga korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi. 

"Sebanyak 50 dari 51 keluarga sudah didatangi dan didata untuk keperluan persyaratan administrasi penyaluran santunan kepada ahli waris korban," kata kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (1/11). 

Ia mengatakan 49 keluarga korban berdomisili di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, sementara satu keluarga penumpang JT 610 ini berdomisili di Belitung. 

"Saat ini kita sedang mencari satu keluarga korban yang hingga saat ini belum diketahui alamatnya," katanya. 

Menurut dia, sebanyak 50 keluarga ditetapkan sebagai ahli waris korban dan dipastikan mendapatkan santunan, karena persyaratan administrasi pencairan santunan sudah terpenuhi. 

"Saat ini kami menunggu perintah pembayaran santunan dan hasil identifikasi jenazah korban, untuk memastikan kebenaran korban," ujarnya. 

Besaran santunan yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50 juta, karena penumpang pesawat nahas itu meninggal dunia. 

"Besaran santunan yang diberikan sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku, yaitu korban meninggal dunia Rp50 juta, luka-luka atau cacat Rp25 juta per ahli waris," katanya.  

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement