REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatra Barat memusnahkan sedikitnya 6 juta batang rokok ilegal. Seluruh rokok senilai Rp 4,3 miliar tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan periode Oktober 2017 hingga Juli 2018. Total, negara merugi hingga Rp 2,2 miliar dari potensi cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh produsen atau distributor terkait cukai yakni pendistribusian rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Hilman menyebutkan bahwa dilihat dari asal rokok, sebagian rokok berasal dari Pulau Jawa dan sebagian lainnya dari luar negeri. Merek rokok yang dimusnahkan pun beragam, seperti Nio Filter, Coffee Stick Twenty, Miami, Centro, Luflman. Profile, Sport, Sakura, Maxx, Piston, RMX, Record, NZR, EURO, dan Surya Putra Gold.
"Rokok ilegal ini menyasar konsumen ekonomi lemah. Karena selisih harga dengan yang legal cukup jauh. Yang ilegal ini misalnya, dijual Rp 8 ribu-an per bungkus," jelas Hilman, Kamis (1/11).
Modus distribusi rokok ilegal pun macam-macam. Hilman menyebutkan, sebagian besar distribusi rokok ilegal dilakukan melalui jalan darat dan dicampur dengan komoditas lainnya. Catatan petugas, sudah ada satu penindakan sepanjang 2017-2018 yang sudah dilanjutkan ke proses penyidikan, yakni tersangka atas nama FR.
Selama Oktober 2017 hingga Juli 2018, Kantor Bea Cukai Kota Padang juga menindak 2016 kasus. Seluruh barang hasil penidnakan yang ditetapkan sebagai barang milik negara nantinya akan dimusnahkan.
Pemerintah, ujar Hilman, juga menggencarkan upaya sosialisasi kepada pemda di kabupaten/kota di Sumatra Barat untuk menekan peredaran rokok ilegal ini. Peredaran rokok ilegal tanpa tanpa pembayaran cukai tentunya akan merugikan negara dan berpotensi mempersempit ruang fiskal negara.