REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel Lion Air. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan hal tersebut dilakukan untuk kelancaran investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP.
Pramintohadi mengatakan pembebastugasan sementara ini demi kepentingan kelancaran investigasi KNKT. Imbauan ini berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121. Dalam aturan tersebut mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers. Hal ini juga demi mempertimbangkan tuntutan masyarakat, agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Pramintohadi dalam keterangan persnya, Kamis (1/11).
Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
"Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang," tegas Pramintohadi.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT. Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari ke depan.