Kamis 01 Nov 2018 08:55 WIB

Peserta BPJS TK Korban Pesawat Lion Air Dapat Santunan

Ada 31 korban Lion Air JT 610 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian dalam proses evakuasi pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Rabu (31/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian dalam proses evakuasi pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Rabu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan akan memberikan hak kepada 31 korban jatuhnya pesawat Lion Air PK LQP di Tanjung Karawang, Jawa Barat. Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari laporan yang ada betul sebagian para pekerja. Kami mau pastikan para pekerja itu peserta atau bukan. Bila iya, kami berikan hak sesuai ketentuan kepada ahli warisnya," kata Agus dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Rabu (31/10).

Ia memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Klaim jaminan kecelakaan kerja dapat disimpulkan mulai dari hendak berangkat kerja, sedang beraktivitas kerja, dan pulang dari aktivitas kerja.

Peserta yang menjadi korban jatuhnya pesawat dalam perjalanan menuju tempat bekerja akan dianggap sebagai kecelakaan kerja. Maka, korban itu akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali dari upah atau gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, korban yang tidak dalam aktivitas bekerja dianggap mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta kepada ahli waris.

"Kalau di luar kegiatan kerja diberikan santunan kematian Rp 24 juta, ditambah beasiswa satu anak sebesar Rp 12 juta," jelas Agus.

Saat ini, Pihak BPJS Ketenagakerjaan kini tengah melakukan verifikasi data dan masih menunggu data lanjutan dari keluarga dan perusahaan korban. Agus mengatakan, pihaknya masih menerima apabila ternyata ada korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum terdata.

Untuk sementara, ia menyebutkan, ada 31 peserta yang mengacu dari data manifes penumpang. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan membuka posko pendataan bagi para ahli waris yang akan mengklaim jaminannya di Tanjung Pakis, Karawang.

"Ahli waris ajukan klaim prosedurnya, BPJS lalu klarifkasi apa betul yang bersangkutan meninggal, lalu diperlukan surat kematian, sehingga untuk percepat klaim itu kami koordinasi dengan Polri untuk identifikasi," jelas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement