Kamis 01 Nov 2018 07:36 WIB

Kementerian PUPR Lelang Dini 3.610 Paket

Pelelangan dimulai November 2018 dengan 3.610 paket senilai Rp31,28 triliun

Red: EH Ismail
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan arahan pada acara Acara Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (30/10)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan arahan pada acara Acara Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (30/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menggelar pelelangan dini untuk percepatan realisasi kegiatan 2019. Pelelangan dimulai November 2018 dengan 3.610 paket  senilai Rp31,28 triliun atau 36% dari total nilai paket lelang di Kementerian PUPR.

Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang disetujui Komisi V DPR RI, anggaran Kementerian PUPR pada 2019 sebesar Rp 110,7 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 80% atau Rp 88 triliun merupakan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, empat langkah untuk mencapai target pelelangan dini 2019. Pertama, mempercepat proses perencanaan dan persiapan agar pelelangan sudah dimulai November 2018 dan berakhir Maret 2019.

“Harus direncanakan dengan baik. Kita ingin semester dua tahun anggaran sudah selesai tidak ada proses tender lagi,” kata Basuki saat memberikan arahan pada acara Acara Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (30/10).

Kedua, ujar Basuki, keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menurut Basuki, keberadaan ULP/Pokja menjadi simpul penting untuk mencapai target pelelangan dini 2019. Basuki berpesan kepada anggota ULP/Pokja bekerja secara efektif dan efisien dengan mengetahui kebutuhan, tepat mutu, manfaat yang optimal dan sesuai harga pasar.

Ketiga, para anggota ULP/Pokja harus bertindak adil, tidak diskriminatif, dan mengedepankan asas persaingan yang sehat dalam menentukan pemenang lelang.

“Terakhir, Pokja harus kredibel, profesional, dan dapat dipercaya. Hilangkan subjektivitas untuk kepentingan pribadi. Dalam bekerja yang terpenting hanya dua, yakni loyalitas dan kepercayaan,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, untuk mencapai target tersebut, profesionalitas anggota ULP/Pokja PBJ perlu terus ditingkatkan. ULP/Pokja juga terus menjaga kredibilitas dengan tidak melakukan pelanggaran aturan pelelangan. “Pencegahan pelanggaran aturan lelang dapat meningkatkan efisiensi 10 hingga 30 persen. Jika dari anggaran Rp 100 triliun, maka kita bisa hindari kerugian sebesar 10 triliun, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tutur Basuki.

Dalam kesempatan tersebut, Basuki menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai proses pelelangan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi, penyederhanaan regulasi, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN), peningkatan peran UMKM, dan optimalisasi pengawasan untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan praktik KKN.

“Presiden sudah mengeluarkan PP No. 43 tahun 2018 yang mengatur partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan tindak korupsi. Dalam pembangunan infrastruktur kita juga didampingi oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat (TP4P) dari Kejaksaan. Saya juga berharap berikutnya, ULP yang membentuk Pokja dapat melakukan pengawasan melalui sistem e-monitoring, sehingga kalau ada indikasi keterlambatan lelang bisa dideteksi dini,” papar Basuki.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka yang hadir sebagai pembicara mengatakan, TP4P berusaha menghadirkan paradigma baru dalam upaya penegakan hukum dengan memadukan upaya preventif dan represif secara paralel dan beriringan. “Mengoptimalkan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif mencegah kerugian keuangan negara. Sinergi mewujudkan pembangunan tepat waktu, mutu, dan sasaran, dengan mengawal mulai dari tahap perencanaan,” ujarnya.

Rakor yang dihadiri oleh 34 ULP dari setiap provinsi dan 670 Pokja ini bertujuan untuk membangun koordinasi antar ULP dan Pokja agar terdapat satu kesatuan langkah serta kesepahaman dalam pengelolaan ULP dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement