Kamis 01 Nov 2018 05:12 WIB

PDIP Sarankan Anies Inisiasi Pertemuan PKS & Gerindra

'Tak ada salahnya Anies inisiasi supaya segera ada wagub,' kata Gembong.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono menyarankan Gubernur Anies Baswedan menginisiasi pertemuan antara partai pengusungnya. Pertemuan itu untuk mencari solusi ketidaksepahaman Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera dalam mengajukan calon Wakil Gubernur (Wagub) menggantikan Sandiaga Uno.

Menurut dia, jika antarpartai pengusung tidak juga menemukan titik temu maka jalannya pemerintahan di DKI Jakarta akan terganggu. Karena itu, proses pengajuan calon Wagub harus dilakukan dengan cepat.

"Mungkin langkah yang bisa ditempuh Pak Anies adalah inisiatif untuk menginisiasi pertemuan dua partai pengusung ini. Bisa saja," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/10).

Artinya, Gembong menjelaskan, ide dasarnya datang Anies untuk duduk bersama. Meskipun, ia mengakui, Anies tak akan bisa berbuat banyak dalam  pertemuan itu. 

Sebab, penentuan calon pengganti Sandiga menjadi sikap politik dua partai pengusung. Namun setidaknya, Anies dapat memberi pengertian kepada dua partai pengusungnya. "Tak ada salahnya kalau pak Anies inisiasi pertemuan supaya itu segera ada wagub," kata dia.

Ia mengakui, sumber permasalahan belum adanya nama calon yang diserahkan karena dua partai masih bersikeras memperebutkan posisi Wagub. Sementata di DPRD, kata dia, partai dan fraksi lain hanya bersifat pasif.

Menurut Gembong, kuncinya ada di internal partai pengusung. Sebab, yang berhak mengajukan nama hanyalah mendorong itu Gerindra dan PKS. 

"Kalau Fraksi PDIP mendorong secepat mungkin dua partai pengusung itu segera ambil keputusan, sikap, siapa yang mau didorong untuk menggantikan Pak Sandi. Pemerintah itu eksekutif juga pasif, gak bisa dorong juga, karena kuncinya di partai pengusung," ujar dia.

Ia menjelaskan, setelah nama diserahkan, DPRD akan menyusun Tata Tertib (Tatib) untuk memilih satu di antara dua calon. Pemilihan bisa dilakukan dengan voting atau cara lainnya. Namun, kata dia, syaratnya dua nama itu harus diserahkan terlebuh dahulu.

"Sebelum ada nama dari partai pengusung kan kita gak mungkin membuat aturan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan atau voting calon pendamping Pak Anies," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement