Rabu 31 Oct 2018 21:15 WIB

PAN akan Beri Bantuan Hukum pada Taufik Kurniawan

PAN menghormati proses hukum Taufik oleh KPK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: Dok Humas DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo menuturkan partainya akan memberi bantuan hukum kepada kadernya, Taufik Kurniawan, yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik sendiri adalah wakil ketua DPR dari Fraksi PAN.

"Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya. Namun kita menghormati penegakan hukum oleh KPK, dengan harapan KPK juga menjunjung tinggi keadilan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (30/10).

Drajad enggan bicara banyak soal kasus yang melibatkan Taufik. Ia meminta kepada semua pihak untuk melihat fakta-fakta di pengadilan nanti. "Mengenai kasusnya sendiri, tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan. Kita tunggu perkembangan kasus ini," ujarnya.

Di sisi lain, Sekjen PAN Eddy Suparno meminta KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang lain. "PAN juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan," kata dia.

Eddy melanjutkan, hal itu harus dilakukan KPK agar keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih. Namun, PAN tentu prihatin dengan penetapan status hukum tersangka terhadap Taufik. "Kita yakin Pak TK (Taufik Kurniawan) akan kooperatif menjalani proses penyidikan yang akan berjalan," katanya.

Eddy menambahkan, PAN menghormati proses hukum Taufik dan meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan, berdasarkan data dan fakta akurat. "Kami berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur dia.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee lima persen dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," ujar dia.

Baca juga: Pascakecelakaan Lion Air, Saham Boeing Merosot

Baca juga: Jokowi Masih Unggul di Survei Internal BPN Prabowo-Sandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement