REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah memeriksa seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 Max yang dimiliki maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M Pramintohadi Sukarno memastikan, 10 pesawat Boeing 737-8 Max yang dimiliki Lion Air dan satu milik Garuda Indonesia laik jalan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan mencakup beberapa hal. “Ini seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan,” kata Pramintohadi, Rabu (31/10).
Begitu juga dengan kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat tersebut. Pemeriksaan sebelumnya sudah disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 Tanggal 29 Oktober 2018.
Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan menurutnya sesuai dengan surat direktur KPPU. “Semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang. Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report, yaitu pemeriksaan rutin, status, dan pergantian komponen,” ujar Pramintohadi menjelaskan.
Sementara, pemeriksaan unscheduled maintenance record, yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan. Begitu juga dengan deferred maintenance item status, yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
Pramintohadi menegaskan, pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737-8 Max didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. “Komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed, dan altimeter system selama tiga bulan terakhir,” ujar Pramintohadi.
Tak hanya itu, Pramintohadi memastikan, semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara juga masih dalam batasan waktu yang ditentukan. Tentunya, kata dia, sesuai prosedur minimum equipment list (MEL).