REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai Selasa (30/10) hingga 12 November 2018 mendatang melaksanakan Operasi Zebra 2018. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Operasi ini untuk mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas)," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Refdi Andri pun telah memberikan arahan kepada seluruh personel Polantas se-Indonesia untuk melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas. Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak di antaranya:
1. Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara,
2. Pengemudi yang melakukan lawan arus,
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang),
4. Pengemudi kendaraan dibawah umur,
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk,
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Sebagai upaya untuk menekan pelanggaran berlalu lintas, Refdi menegaskan kepada seluruh personelnya untuk melaksanakan penegakkan hukum yang tegas kepada masyarakat yang memang melakukan pelanggaran. Dalam operasi ini, polisi akan lebih banyak mengedepankan pola represif atau penilangan terhadap pelanggar.
"Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat," kata Refdi. Refdi berharap, Operasi Zebra dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan Kamseltibcarlantas.