Rabu 31 Oct 2018 05:50 WIB

Taufik Kurniawan tidak Bisa Dicoret dari Daftar Caleg

Sebab, daftar caleg sudah tetap dan belum ada putusan tetap Taufik bersalah.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa dijadikan dasar mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) legislatif pemilu 2019. Sebab, daftar calon legislatif (caleg) itu tetap.

"Kalau sudah DCT tidak bisa dicoret atau diganti, apalagi belum inkrah baru tersangka," katanya saat dihubungi via telpon, Selasa (30/10).

Taufik Kurniawan merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional. Dalam daftar calon tetap (DCT), Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan VII Jawa Tengah. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, sesuai dengan UU no 7/2017 dan PKPU No 20/2018, pencoretan baru dapat dilakukan bila telah berkekuatan hukum tetap.

"Ada asas praduga tak bersalah, jadi selama tidak ada kekuatan hukum tetap tidak bisa mencoret. Pencoretan nama hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dan mengikat. “Pencoretan nama tersebut, tidak bisa digantikan oleh nama lain karena telah memasuki DCT,” katanya.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee lima persen dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," ujar dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement