Selasa 30 Oct 2018 19:43 WIB

PAN Minta Taufik Kurniawan Kooperatif

PAN meminta Taufik kooperatif setelah ditetapkan tersangka kasus suap DAK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai tersangka kasus dugaan suap anggara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Sebelumnya Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dicekal untuk tidak berpergian keluar negeri oleh lembaga Antirasuah tersebut.

"Tentunya kami prihatin dengan kasus yang menimpa Mas Taufik. Tapi kami juga meminta agar Mas Taufik bersikap kooperatif mengikuti proses hukum, sampaikan fakta-fakta yang diketahui kepada KPK," ujar Yandri saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/10).

Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan pembelaan secara hukum dengan memberikan tim kuasa hukum untuk membantu yang bersangkutan saat menjalani proses hukum. Namun pihaknya tetap mendukung dan mendoakan yang terbaik untuk Taufik Kurniawan.

"Karena memang kami tidak menyiapkan pengacara kalau (kader) terlibat kasus korupsi," katanya.

Selain itu, menurut Yandri, PAN menyerahkan proses hukum kepada KPK. Sebab pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjakan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya Taufik Kurniawan diduga turut menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. "KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) Wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement