Selasa 30 Oct 2018 17:20 WIB

Kemenhub: Maskapai Tetap Bisa Operasikan Boeing 737 MAX 8

Kemenhub memastikan Lion Air JT-610 laik terbang.

Rep: Ferianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Lion Air Boeing 737 MAX 8.
Foto: Boeing
Lion Air Boeing 737 MAX 8.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pramintohadi Sukarno mengungkapkan bahwa saat ini Dirjen Perhubungan Udara sedang melakukan pengawasan dan penelitian terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 di dua maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia. Kendati demikian, ia memastikan bahwa Boeing 737 MAX 8 tetap beroperasi.

"Kita masih terus melakukan proses pengawasan, penelitian dan saat ini pesawat tetap melaksanakan operasi," kata Pramintohadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).

Saat disinggung soal peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT-601 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10) kemarin, ia enggan berkomentar banyak. Dalam Proses Pengawasan Namun ia menegaskan bahwa Lion Air JT-610 laik terbang.

"Pada prinsipnya pesawat dalam kondisi laik terbang," ujarnya.

Ia menuturkan yang memiliki kewenangan dalam mengevaluasi kejadian adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Jadi KNKT di lapangan dalam proses mencari blackbox juga bagian-bagian dari pesawat udara yang terkena musibah kemarin, dan berdasarkan itu akan mencari data-data yang melakukan satu analisa terhadap penyebab kecelakaan," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya kini tengah menunggu proses evakuasi selesai. Kementerian Perhubungan juga ikut memfasilitasi keluarga korban yang mencari sanak keluarganya, termasuk penginapan dan akomodasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement