REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korban pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin (29/10) kemarin, berjumlah secara keseluruhan korban 189 orang. Terhadap kepada korban tersebut, PR Jasa Raharja memberikan santunan mencapai Rp 50 juta per orangnya dan saat ini masih dalam pendataan.
Pelaksana Administrasi Jasa Raharja DKI Jakarta, Adjie Syarif, mengatakan santunan ini diberikan untuk per satu orangnya. “Satu orang Rp 50 juta, seluruhnya dapat. Sekarang (sekitar pukul 13.00 WIB) sudah 110 orang yang terdaftar,” ujar dia saat ditemui di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur, Selasa (30/10).
Uang santunan tersebut diusahakan agar turun esok hari, Rabu (31/10), dengan membawa persyaratan berupa KTP dan KK saja. Selain itu, keluarga korban juga harus mencantumkan nomor handphone. Tidak bisa ada yang mencoba lakukan penipuan lantaran semua sudah terdata.
Terkait penyerahan uang santunan itu, belum dipastikan apakah secara cash atau via transfer, karena semua akan diatur oleh pihak RS Polri. “Kerja sama dengan Polri biasanya langsung ke RS polri. Yang menyerahkan dari RS Polri,” jelas dia.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang mengalami hilang kontak pagi ini, Senin (29/10). Pesawat tersebut melakukan take off pada pukul 6.20 WIB lalu hilang kontak pada pukul 6.33 WIB, dan dipastikan pesawat jatuh namun masih didalami penyebab jatuhnya pesawat tersebut.
Pesawat membawa 188 orang, dengan 181 penumpang di antaranya 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi, kemudian tujuh crew pesawat di antaranya dua Pilot, dan lima pramugari. Pilot sempat meminta kembali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ratusan keluarga korban di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, mendadak histeris setelah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan pesawat Lion Air C/S PK-LQP FLIGHT JT-610 jatuh di Perairan Karawang. Begitupun keluarga korban yang ada di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur, terus berdatangan memenuhi pos pelayanan terpadu.