Selasa 30 Oct 2018 13:45 WIB

KPU Ingin Temui MK Terkait Putusan MA Soal OSO

KPU belum menerima secara resmi salinan putusan MA.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Oesman Sapta Odang.
Foto: IST
Oesman Sapta Odang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan meminta waktu bertemu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) soal DPD. MA secara resmi sudah memutuskan mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Menurut Wahyu, hingga Selasa (30/10), KPU secara resmi belum menerima salinan putusan MA tersebut. Namun, pihaknya mengaku tetap mencermati hasil putusan MA lewat pemberitaan di media massa.

 

"Sikap KPU, pertama tentu saja akan menunggu dan memperlajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Dia melanjutkan, KPU akan mencoba membuat kajian terkait dengan putusan MA itu. Sebab, dalam pandangn KPU, pokok perkara yang saat ini diputuskan oleh MA sudah pernah diputus oleh MK.

"Yang sebelumnya tentang pokok perkara yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang.Oleh karena itu KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan MK atau bersurat untuk meminta pertimbangan atas putusan MA terkait dengan uji materi yang diajukan Pak OSO khusunya terkait syarat menjadi anggita DPD yang tidak boleh menjadi pengurus partai politik," jelas Wahyu.

Lebih lanjut dia pun menyebut putusan MK sudah sangat jelas dan tegas, yakni pengurus parpol tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota DPD. "Bahkan MK pernah melakukan siaran pers terkait dengan hal itu, agar tidak ada persepsi yang berbeda terkait dengan putusan MK.Namun, putusan MA yang diliput di media secara luas ini cukup mengagetkan KPU karena bagi KPU putusan MK itu sudah sangat jelas," tambahnya.

Sebelumnya, MA sudah mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Larangan tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU. Permohonan itu diajukan oleh OSO yang merupakan Ketua DPD dan Ketua Umum Partai Hanura.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai 'pekerjaan', sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Menurut Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, Putusan MA tidak membatalkan Putusan MK.

"Tetapi (putusan MA) membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut, " ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa.

Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. "Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan asas-asas hukum universal," tambah Yusril. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement