Selasa 30 Oct 2018 05:16 WIB

Tujuh Parpol Lengkapi Desain Alat Peraga Kampanye

KPU akan produksi APK berupa baliho dan billboard peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, tujuh dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 telah melengkapi desain Alat Peraga Kampanye (APK). Desain alat peraga kampanye itu akan diproduksi oleh KPU. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan desain APK diserahkan kepada masing-masing parpol. Namun, isi dari desain tersebut telah ditetapkan oleh KPU. APK yang disiapkan oleh KPU berupa baliho dan billboard. 

"Desain kita serahkan pada peserta pemilu tapi kita cek apakah (isinya) sesuai," kata Hasyim usai acara Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (29/10).

Tujuh partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partauli Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Selain tujuh parpol, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga telah melengkapi desain APK.

Kelengkapan desain APK diserahkan oleh peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hasyim mengatakan parpol yang desainnya telah lengkap dan sesuai akan menandatangani berita acara. "Akan ditandatangani berita acara bagi peserta pemilu yang desain alat peraga kampanye yang sudah lengkap 'soft copy' dan 'hard copy' nya," tuturnya. 

Sementara itu, ada lima partai yang belum melengkapi desain alat peraga kampanye, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Berkarya. Partai Golkar, Partai NasDem, dan Perindo, belum menyerahkan hard file ke KPU; dan Partai Demokrat masih menyodorkan dua desain yang belum diputuskan salah satunya.

Partai politik diharuskan mengirim desain alat peraga kampanye ke KPU paling lambat 5 November 2018. "Kami harapkan hingga akhir pekan ini parpol peserta pemilu mengirimkan desain alat peraga kampanye agar peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi," tuturnya.

Turut hadir dalam acara ini Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin, serta perwakilan partai politik dan paslon peserta Pemilu 2019. Afiffuddin mengharapkan, parpol peserta pemilu 2019 segera menyelesaikan dan menyerahkan soft copy dan hard copy desain alat peraga kampanye ke KPU.

"Kalau penyerahan desain alat peraga kampanye telat, maka akan berdampak telatnya sosialisasi alat peraga kampanye ke parpol yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Yang dirugikan, peserta pemilu itu sendiri," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement