REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat, khususnya pengguna internet, agar tidak menyebarkan foto korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10). Pesawat Lion Air JT610 jatuh di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat, tidak lama setelah lepas landas.
"Kemenkominfo mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi pada wartawan, Senin (29/10).
Selain itu, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk tak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. Ia menegaskan tiap kegiatan di internet tetap harus bertanggungjawab karena ada aturan hukumnya yaitu UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami ingatkan kembali bahwa bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU ITE," ujarnya.
Ia juga menyampaikan berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air. (Baca Juga: Ini Daftar 181 Penumpang Pesawat Lion Air JT610 yang Jatuh)
Informasi Penerbangan Lion Air #JT610 Rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pangkalpinang https://t.co/Is5igpxjOT
Terkait dengan kejadian ini kami membuka pusat krisis di nomor 021-80820001 dan untuk infomasi penumpang di nomor 021-80820002 pic.twitter.com/h69mzqPf6Q
— Lion Air Group (@lionairgroup) October 29, 2018