REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT-610 penerbangan Jakarta Pangkalpinang diperkenankan melapor ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta. Pasalnya, pemusatan identifikasi korban dilakukan di rumah sakit tersebut.
"Untuk kegiatan operasi DVI (Disaster Victim Identification) pesawat Lion air semua dipusatkan di RS Bhayangkara tingkat I R. Said Sukanto (RS Kramat Jati)," kata Direktur DVI Kombes Pol, dr. Lisda Cancer, Senin (29/10).
Keluarga penumpang pesawat diimbau untuk mendatangi RS Bhayangkara dengan membawa data dokumen yang diperlukan untuk kepentingan identifikasi ante mortem.
Data itu misalnya data sidik jari berupa ijasah, data gigi dengan nomor telepon dokter gigi yang merawat, data medis jika ada, serta informasi properti seperti pakaian yang dikenakan saat berangkat.
"Untuk keperluan data DNA, diharapkan yang datang ke RS adalah orang yang ada hubungan darah dengan korban baik orang tua, pasangan dan anak," kata Lisda menambahkan.