Ahad 28 Oct 2018 21:15 WIB

Capres Abaikan Riset Profesor

Paradigma baru tata-kelola iptek dan inovasi di Indonesia.

Rep: Selamat Ginting/ Red: Joko Sadewo
Syamsuddin Haris
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, Para calon presiden dalam Pemilu 2019 belum tampak komitmennya menjadikan riset, ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi  sebagai fondasi menuju Indonesia emas pada 2045.

"Padahal banyak pihak bermimpi, satu  abad setelah Indonesia merdeka yang jatuh pada 2045, bangsa kita mampu menjadi negara maju yang bermartabat, disegani, dan memiliki daya saing tinggi dalam percaturan global," kata ketua Forum Nasional Profesor Riset (FNPR), Prof Dr Syamsuddin Haris, baru-baru ini.

Menurutnya, keinginan untuk mewujudkan Indonesia emas yang maju dan sejahtera pada 2045 itu, hanya akan menjadi mimpi belaka jika tidak ada upaya dan komitmen serius untuk mewujudkannya. Sebagai sebuah bangsa, lanjutnya, tentu berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai negara maju, yang menempatkan riset dan inovasi sebagai tulang punggung pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Dikemukakan, kekuatan inovasi dalam segala bidang, terutama perekonomian, lazimnya ditunjukkan oleh daya saing produk yang berbasis inovasi di dalam pasar global.  Namun ironisnya, ujar profesor riset ilmu politik itu, hingga hari ini belum tampak komitmen yang kuat dari para calon presiden 2019.

Paradigma baru

Terkait hal tersebut, FNPR sebagai wadah para profesor riset se-Indonesia, memandang perlu mengajak semua pihak, terutama para calon presiden, untuk merumuskan paradigma baru tata-kelola iptek dan inovasi di Indonesia.

Paradigma baru atau yang diperbarui ini, ungkap Syamsuddin Haris, bertolak dari berbagai kelemahan sekaligus koreksi atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kelemahannya, cenderung menafikan sifat iptek yang bersifat lintas disiplin, lintas sektor, berspektif luas dan jauh ke depan.

Oleh karena itu dalam konteks paradigma baru tata-kelola iptek dan inovasi,  para profesor berpendapat, perlu diambil tiga langkah strategis. Pertama, penerbitan payung hukum dalam bentuk UU yang   bisa mewadahi kebutuhan sifat dan cakupan iptek serta inovasi. RUU Sistem Nasional Iptek  yang diajukan Pemerintah ke DPR belum secara optimal mewadahi hal tersebut.

Kedua, kebutuhan akan hadirnya pusat kendali tertinggi sekaligus penggerak sentral yang mengatur keterpaduan semua unsur dalam sistem nasional iptek dan inovasi (national system of science and technology innovations). Ketiga, kebutuhan akan sinergi, optimalisasi, dan efektifitas kegiatan riset iptek dan inovasi yang tersebar dan tumpang tindih ke dalam suatu badan riset yang merupakan operator, sekaligus implementator dari kebijakan yang telah dibuat oleh dewan pengendali tertinggi tata-kelola iptek dan inovasi.

Untuk mewujudkan tiga langkah strategis menuju paradigma baru tata-kelola iptek dan inovasi, FNPR memandang perlu dibentuknya dua lembaga yang tidak sepenuhnya  baru, tetapi lebih merupakan penguatan atas kelembagaan yang sudah ada, yaitu: Dewan Kebijakan Iptek dan Inovasi (DK-Iptekin) dipimpin oleh Presiden serta Badan Riset Ilmu Pengetahuan Nasional (BRIPN) setingkat Kementerian Negara.

Dipimpin presiden

DK-Iptekin, yang dipimpin oleh Presiden akan berperan besar dalam memajukan tata-kelola kemajuan iptek dan inovasi bangsa. Dewan ini beranggotakan para menteri dan kepala badan/lembaga, yaitu Menteri PPN/Bappenas, Ristekdikti, Keuangan, Perindustrian/BPPT, Kepala Badan Riset Ilmu Pengetahuan Nasional (BRIPN), dan Ketua Kamar Dagang Indonesiaa (Kadin).

DK-Iptekin sebagai regulator menetapkan dan mengendalikan kebijakan

strategis iptekin yang umumnya berciri lintas dan antar kemeterian/lembaga. Kelembagaan pengendali tertinggi ini penting untuk pemecahan masalah yang menjadi keprihatinan Presiden, yaitu alokasi anggaran riset yang besar (sekitar Rp 25 trilun) terpecah-pecah dengan hasil yang kurang jelas.

DK-Iptekin mengendalikan keterpaduan tiga unsur penggerak sistem inovasi nasional. Pertama, pembangunan kompetensi peneliti yang inovatif dalam riset ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui fungsi: pendidikan tinggi, ―research school‖ di BRIPN, mobilitas peneliti lintas kelembagaan/industri dan lintas negara.

Kedua, pengembangan teknologi dalam bentuk inovasi, baik produk mapun proses, baik dikembangkan dari hasil riset ilmu pengetahuan maupun dengan/tanpa riset teknologi. Ketiga, penghimpunan ilmu pengetahuan secara berkelanjutan melalui beberapa proses yaitu: riset ilmu pengetahuan dalam BRIPN, peningkatan masukan kompentesi dalam ilmu pengetahuan, pengalaman dari kegiatan riset, umpanbalik dari inovasi hasil riset ilmu pengetahuan, dan inovasi yang diinginkan denganriset ilmu pengetahuan.

DK-Iptekin mengoordinasikan kompetensi, invensi dan inovasi dengan tiga instrumen: (1) instrumen rencana strategis; (2) instrumen pembiayaan inovasi; dan (3) instrumen lembaga pelaksana (operator DK-Iptekin).

Setingkat menteri

Menurut Syamsuddin Haris, operasionalisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan strategis yang telah diputuskan oleh Presiden selaku Ketua DK-Iptekin, dilaksanakan oleh Badan Riset Ilmu Pengetahuan Nasioanal (BRIPN).  Dengan demikian BRIPN adalah instrumen kelembagaan yang menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan DK-Iptekin, yang kedudukannya setingkat Kementerian Negara. Kepala BRIPN berkedudukan setara dengan Menteri Negara.

Dalam kaitan ini BRIPN menyinergikan, mengovergensikan dan mengintegrasikan operasi pengelolaan inovasi nasional menuju hasil inovasi besar, signifikan dan nyata. Proses pengelolaan inovasi nasional adalah kegiatan operasional penghimpunan aset iptekin  berbentuk investasi riset dan modal intelektual.

BRIPN fokus pada investasi dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan dan teknologi unggulan, yang sudah terakumulasi dan dilanjutkan, sedang dikembangkan dan akan diwujudkan dalam jangka panjang. Kegiatan penghimpunan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi dilakasanakan oleh BRIPN berfungsi sebagai operator utama dari kebijakan DK-Iptekin.

Format organisasi BRIPN adalah badan khusus (special agency) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset nasional, yang terdiri dari lembaga riset nasional (Lemlitnas-lemlitnas).

BRIPN merupakan penguatan dan pembesaran kapasitas (holding research institution) lembaga-lembaga riset yang sudah ada (LIPI, BPPT, Balitbang tertentu, di bidang applied STEM=Science, Technology, Engenineering and Mathematics), yang menjadi operator utama pelaksanaan kebijakan DK-Iptekin secara efisien dan efektif.

BRIPN mengoordinasikan, mensinergikan dan mengonvergensikan program nasional lemlitnas-lemlitnas sektoral di bawah kementerian pertanian, kesehatan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, pekerjaan umum, dan perindustrian menuju hasil inovasi besar, signifikan dan nyata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement